Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berencana segera menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap mantan Kanit III Subdit IV Direktorat IV Narkoba Bareskrim AKBP Pentus Napitupulu.
Hal ini menyusul vonis 4 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Pentus atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 5 miliar.
"Kita akan segera gelar sidangnya. Jadwal sidang sudah dibuat Divisi Propam. Insya Allah tidak akan terlalu lama lagi," kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Dia menambahkan, jika terbukti melanggar etik dan profesi maka ancamannya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan. Jika sudah dipecat maka Pentus tidak berhak mendapatkan gaji dan uang pensiun.
Sebelumnya, terdakwa mantan polisi AKBP Pentus Napitu dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Endang Ma'mun SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari kasus pemerasan terhadap pengusaha karaoke Fix Boutique Bandung, Juki.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Endang.
Ia menuturkan Pentus yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemerasan terhadap korban dengan tuduhan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Terdakwa, lanjut dia, melakukan tindakannya yang seolah-olah menginterogasi korban, Jumat 27 Februari 2015 terkait peredaran narkoba lalu memerasnya.