Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak oleh hakim tunggal I Wayan Merta. Hakim menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica sah di mata hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan.
"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya, " ujar Merta saat membacakan vonisnya di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut hakim, bukti-bukti yang diajukan oleh termohon, Polsek Tanah Abang, cukup untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan perempuan yang lama tinggal di Australia itu.
Mirna meninggal setelah meminum kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu. Pada saat peristiwa berlangsung, Mirna ditemani 2 temannya, Jessica dan Hanny. Hasil penyelidikan, polisi menemukan racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Jessica Kumala Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016, pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya di hotel tersebut.
Jessica lalu digelandang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara maraton hingga pukul 20.45 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Jessica di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditangkap, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari malam. Dia juga telah dicekal Kemenkumham 20 hari ke depan agar tidak bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.