Pengemis di Inggris Bisa Dapat Hampir Rp 10 Juta Sehari

Seperti di Indonesia, pengemis di Inggris ternyata juga ada yang berpura-pura sebagai tunawisma dan meminta belas kasih orang.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 01 Mar 2016, 15:00 WIB
Seperti halnya di Indonesia, pengemis di Inggris ternyata juga ada yang berpura-pura sebagai tunawisma dan meminta belas kasih orang

Liputan6.com, Jakarta Seperti halnya di Indonesia, pengemis di Inggris ternyata juga banyak yang berpura-pura sebagai tunawisma dan meminta belas kasih orang. Yang mengejutkan, mereka bisa mendapatkan £ 500 atau sekitar Rp 9,3 juta per hari.

Salah satunya pria yang mengemis di pusat Kota Wolverhampton, di West Midlands. Dia mengatakan, bisa mendapatkan 2.500 pound sterling atau sekitar Rp 46,6 juta. Pendapatannya bahkan disebut lebih rendah dari gaji Perdana Menteri David Cameron.

Anggota dewan buruh Steve Evans mengatakan, pria itu memiliki rumah, tapi dia berpura-pura sebagai tunawisma. Informasi penghasilannya sampai ke petugas lingkungan setempat.

"Kami tidak tahu dia tunawisma karena dia memiliki alamat dan tempat tinggal yang layak. Namun pada jam sibuk, dia terlihat di tengah-tengah pusat kota dan duduk di sana setiap hari," ujar Evans, seperti dimuat Dailymail, Selasa (1/3/2016).

Menurut Evans, pria tersebut begitu memanfaatkan kemurahan hati pekerja yang memiliki upah sekitar Rp 300 juta per tahun. Kebanyakan pengemis menginginkan uang hanya untuk membeli alkohol.

"Pengemis masih ada di sini. Siapa pun yang datang ke pusat kota dan belanja akan didatangi pengemis. Mereka berusaha mendapatkan uang untuk membeli alkohol. Beberapa di antaranya telah kami tangkap," katanya. 

Evans menuturkan, dia ingin mendorong pemerintah setempat untuk membawa pengemis ini ke pengadilan atas dasar penipuan yang mereka lakukan ke masyarakat.

Salah seorang pengemis (28) berkomentar, beberapa pengemis ada yang benar-benar tidak memiliki uang dan bukan untuk alkohol.

"Kami malu mengemis. Tapi ada beberapa pengemis yang memanfaatkan orang dan mengambil keuntungan dari kemurahan hati mereka," ujarnya.

Di Inggris, peraturan mengemis telah ditetapkan dalam Undang-Undang Vagrancy 1824. Pemerintah menilai mengemis merupakan suatu pelanggaran dan dapat ditangkap dan dipenjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya