Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso menyatakan, pihaknya akan langsung fokus pada persidangan di pengadilan setelah gugatan praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, kliennya sebentar lagi akan menghadapi persidangan mengingat berkas perkara Jessica akan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tunggu P21 (kelengkapan berkas) saja, nanti pokok perkara diadili," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Yudi mengatakan, dalam persidangan nanti, Jessica pasti datang ke pengadilan. Sebab, kliennya akan berstatus terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Kalau diadili kan Jessica datang. Ini (praperadilan) kan Jessica tidak datang, karena ini prosesnya saja ya," ucap Yudi.
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, Yudi mengaku tidak mempersiapkan apapun menjelang sidang nanti. Dia juga belum tahu kapan sidang akan mulai digelar.
"Tidak ada persiapan, wong kita belum terima dakwaan. Nanti kita sidang pada pokok perkaranya yah. Karena sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana, kan tidak ada," ujar Yudi.
Majelis hakim tunggal I Wayan Merta menolak praperadilan yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso. Majelis menilai, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian, mulai dari pemeriksaan awal di Polsek Metro Tanah Abang, sampai pada penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan pencekalan terhadap Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna adalah sah dan sesuai KUHAP.