Kemendagri Targetkan 85% Anak RI Punya Akta Kelahiran pada 2019

Langkah ini sesuai dengan Presiden Jokowi yang ingin semua anak Indonesia memiliki surat akta kelahiran.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Mar 2016, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan 85 persen anak di Indonesia memiliki akta kelahiran pada 2019. Keberadaan akta akan menjadi pendukung program Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diuji coba di 50 kabupaten/kota pada tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, saat ini dari 83 juta anak dengan rentang usia 0-18 tahun, sudah lebih dari 50 persennya memiliki akta kelahiran. Persentase ini mengalami lonjakan cukup besar jika dibandingkan pada Juni 2016 lalu yang hanya sekitar 31 persen.

"Sekarang akta kelahiran sudah mengalami peningktan luar biasa. Anak umur 0-18 tahun berjumlah 83 juta, yang sudah punya akta 61,6 persen. Tahun lalu pada 30 Juni lalu masih 31 persen. Jadi sudah 55 jutaan anak yang punya akta kelahiran," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Pada 2019 nanti, lanjut Zudan, pihaknya menargetkan jumlah anak yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 85 persen. Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin semua anak Indonesia memiliki surat keterangan kelahiran. 

"Ini kita tingkatkan terus. Target tahun ini 77%. Kemudian sampai 2019 itu 85%. Target ini ada dalam RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) Pak Jokowi," kata dia.

Sementara itu terkait program KIA, Zudan menyatakan pada tahun ini setiap anak yang lahir akan langsung dibuatkan kartu identitas tersebut. Kepemilikan KIA bagi anak dianggap sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun.

"Iya setiap bayi yang lahir didaftarkan orang tuanya langsung diterbitkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), dimasukan ke dalam KK (Kartu Keluarga). Mulai 2016 setiap bayi yang lahir dengan diterapkan di 50 kabupaten/kota dulu. Ini tersebar di seluruh provinsi, minimal 1 provinsi satu (kabupaten/kota). Itu untuk penerapan awal di masing-masing daerah," jelasnya.

Dengan memiliki KIA, lanjut Zudan, nantinya setiap urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan dan berobat ke rumah sakit cukup menggunakan KIA sebagai identitas yang valid dan diakui negara. Sehingga Orang tua tidak perlu repot membawa akta kelahiran atau KK untuk urusan-urusan tersebut.

"Kartu Identitas Anak sebagai pemenuhan hak anak, untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak. Sehingga anak kemana-mana tidak perlu lagi membawa akta kelahiran, membawa KK, cukup membawa KTP anak ini," jelas dia.

"Boleh dibawakan orangtuanya, untuk berobat di rumah sakit, bayi-bayi itu kan banyak. Bisa dibikinkan tabungan bukan atas nama orang tuanya, atas nama anaknya. Ketika bepergian bisa beli tiket pesawat atas nama anaknya langsung," ucap Zudan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya