Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Perempuan 27 tahun itu pun akan segera menghadapi persidangan di pengadilan.
Anggota Biro Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dian Ferry mengatakan, setelah praperadilan pihaknya akan langsung melengkapi berkas perkara atau P21, dan melimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, Jessica bisa segera menjalani persidangan di pengadilan.
"Yang baik, mendukung sidang perkara nanti (di pengadilan), agar segera dipercepat pelaksanaannya," ujar Ferry usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2106).
Baca Juga
Advertisement
Ferry menjelaskan, apa yang diputuskan hakim tunggal I Wayan Merta di praperdilan, telah membuktikan tindakan hukum yang dilakukan kepolisian kepada Jessica tidak melanggar aturan. Karena itu, polisi tinggal membuktikan perkara ini di persidangan nanti.
"Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum," tegas dia.
Majelis hakim tunggal I Wayan Merta sebelumnya menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Majelis menilai, tindakan hukum yang dilakukan kepolisian mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga pencekalan terhadap Jessica dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah sah dan sesuai KUHAP.
Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di restoran Grand Indonesia, Jakarta Pusat 6 Januari lalu. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ini pada 29 Januari, dan menahan Jessica sehari setelah penetapan sebagai tersangka.