Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jessica Wongso

Jaksa penuntut umum ketika sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 01 Mar 2016, 11:14 WIB
20160301-Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jessica Wongso -Jakarta
Jaksa penuntut umum ketika sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jaksa penuntut umum ketika sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusan sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3). Hakim menolak permohonan yang diajukan Jessica. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana seusai sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana seusai sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya