Liputan6.com, Surabaya - Tri Diah Torrisiah alias Susi (40), warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjual narkoba berupa 22 kilogram sabu.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Kamarudin, Selasa, 1 Maret 2016.
Jaksa sebelumnya menyebut Susi sebagai pengendali peredaran sabu 22 kilogram yang dijalankan anggota Polres Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati. Keduanya sudah divonis mati sebelum Susi.
Kendati menghuni Rutan Medaeng, Susi leluasa menghubungkan bandar narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok dengan Latif. Atas vonis yang diterimanya, janda lima anak itu langsung menyatakan banding atas vonis mati tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Klien saya tidak terlibat langsung, hanya mengenalkan terdakwa Abdul Latif dengan Yoyok. Kami jelas banding," kata Amirul Bahri, penasihat hukum Susi.
Perkara yang membelit Susi bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi.
Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu menggerebek kontrakan Indri dan Latif di Sedati. Di kontrakan itu, polisi menemukan sabu sebanyak 22 kilogram.
Dalam pemeriksaan diketahui, paket sabu itu sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.
Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya.
Latif dan Indri sudah divonis mati dua pekan lalu. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.