Lola Amaria: Larangan Pria Bergaya Kemayu Perlu Dikaji Ulang

Lola Amaria menilai aturan tersebut perlu dilengkapi dengan parameter yang jelas.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 02 Mar 2016, 12:20 WIB
Lola berharap film-film Indonesia tumbuh jadi semakin bermutu dan tidak jadi tamu di negeri sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Pro kontra mengenai larangan pria yang bergaya kemayu di televisi yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) , masih terus berlanjut. Kali ini, Lola Amaria ikut urun suara. 

Lola Amaria beranggapan, bahwa aturan tersebut  perlu dikaji ulang. "Boleh atau nggak bolehnya tetap harus punya parameter sejauh mana aturan itu diberlakukan," ucap Lola Amaria saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).

Foto Profil Lola Amaria

Gaya laki-laki berperilaku wanita di program televisi, kata Lola Amaria, bagian dari ekspresi berkesenian. Ia pun menyayangkan jika hal tersebut dibatasi.

"Orang mau berperilaku kelaki-lakian atau keperempuanan, itu hak tiap orang, nggak boleh dilarang. Makanya saya tanya sejauh mana (larangan) teve untuk mana yang boleh dan nggak boleh," katanya.

Ia lantas mencontohkan keberadaan penari Didik Nini Towok yang bergaya halus dan lembut saat sedang tampil menari di televisi.

"Dia kan bergaya keperempuanan karena itu seni. Dia menari sebagai Shinta dengan topeng dan memperlihatkan gerakan gemulai. Bukan berarti dia kenapa-kenapa juga kan," ia mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 23 Februari lalu, KPI mengeluarkan surat edaran yang melarang pria bergaya kewanita-wanitaan untuk tampil di televisi. Ada tujuh poin yang menjadi sorotan KPI , beberapa di antaranya adalah gaya berpakaian, riasan make up, bahasa tubuh dan gaya bicara yang kewanitaan.

Lola Amaria

Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai hal-hal ini  tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.

(GIE/Rtn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya