Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Obat Seks Ilegal di Pontianak

Obat-obat seks ilegal tersebut masuk dari berbagai pintu masuk di Indonesia.

oleh Andrie Harianto diperbarui 02 Mar 2016, 14:30 WIB
45 dus besar berisi 4.559 kotak besar dan 4.534 kotak kecil berisi beragam obat ilegal disita Polda Kalimantan Barat (Istimewa)

Liputan6.com, Pontianak - Rumah penampungan barang selundupan dari luar negeri di Pontianak digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Seorang tersangka dibekuk dalam peristiwa tersebut.

Penggerebekan terjadi pada Selasa 1 Maret 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Parit Demang, Kompleks Kurnia 7D, Nomor 17A, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Operasi dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Agus Nugroho.

"Diduga menjadi tempat penampungan dan peredaran barang-barang yang berasal dari luar negeri dan diduga tidak memiliki izin edar atau ilegal," kata Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2016).

Petugas menyita 81 jenis barang atau obat ilegal antara lain, kosmetik dan obat-obatan lotion, masker wajah, krim pembesar payudara, silikon pembesar payudara, krim pembesar pantat, dan obat kuat pria, dan pembesar alat vital pria.

"Jumlah total keseluruhan sebanyak 45 dus besar berisi 4.559 kotak besar dan 4.534 kotak kecil," ujar Arief.

Barang-barang tersebut berasal dari Thailand dan China. Barang tersebut masuk melalui Batam, Medan, dan Banten, dengan menggunakan kargo pesawat.

"Sedangkan yang berasal dari Malaysia masuk ke Kalbar melalui bus sebagaimana yang telah kita ungkap beberapa waktu lalu," jelas Arief.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan, Desi (27). Tersangka adalh distributor kosmetik atau obat-obatan ilegal dari Malaysia, China, dan Thailand.

Polisi menjerat Desi dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Arief.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya