Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka baru terkait kasus suap dalam proyek di Kemenpupera tahun anggaran 2016 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Priharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap sebesar 305.000 dollar Singapura yang diterimanya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Priharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Direktorat Gratifikasi KPK menolak pengembalian uang tersebut karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)