Industri Minta Penangguhan Penggunaan Rupiah dalam Transaksi

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan dukungannya terhadap penerapan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mar 2016, 20:00 WIB
Petugas Bank memperlihatkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000, Jakarta, Selasa (29/12). Di pasar spot, Senin (28/12), rupiah melemah tipis 0,08% ke Rp 13.642 per dollar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan dukungannya terhadap penerapan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, termasuk di sektor industri. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, dia mengatakan masih ada sejumlah industri yang mengajukan penangguhan penggunaan rupiah. Hal ini terkait dengan kesiapan sistem pembukuan industri yang memerlukan pembaruan dari sistem sebelumnya yang menggunakan dolar AS.

"Terdapat beberapa industri yang memerlukan waktu untuk penyesuaian transaksi dalam mata uang rupiah seperti industri makanan minuman yang bahan baku masih impor. Begitu juga dengan industri otomotif," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Sedangkan untuk industri-industri yang berada di kawasan berikat, lanjut Saleh, diharapkan dapat diberi kekhususan karena pola bisnis maklon yaitu proses produksi suatu barang pesanan. Misalnya dari pemilik merk di luar negeri, yang proses pengerjaan dilakukan oleh industri di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan dari hasil review BI, pada 2015, transaksi yang menggunakan valuta asing masih cukup banyak sebesar US$ 7 miliar per bulan. Namun, saat ini sudah turun menjadi US$ 4 miliar per bulan.

"Artinya komitmen semua pihak untuk menjalankan aturan BI sesuai Undang-undang semakin tertib," kata dia.

Agus berharap, sinergi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Perindustrian dapat mempercepat upaya mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

Sekedar informasi, kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 11/DKSP/2015 perihal Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam regulasi itu, ditegaskan setiap transaksi di wilayah NKRI baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya