Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Jayapura Kota menangkap satu orang warga negara Papua Nugini, berinisial RB, karena kedapatan membawa ganja kering seberat lima kilogram.
Ganja tersebut sudah dipaketkan dalam ukuran plastik besar berukuran 1 kilo dan setengah kilo. Ganja itu dibanderol Rp 1 juta untuk ukuran besar dan Rp 500 ribu untuk ukuran kecil.
Kepala Urusan Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menyebutkan pelaku yang berumur 25 tahun ini rencananya akan membarter ganja dengan sejumlah barang elektronik yang akan di jual kembali ke Sandaun Province.
RB ditangkap polisi di sekitar Dok 8 Jayapura. Keberadaan RB didapat atas informasi dari warga setempat yang menyebutkan RB sedang menginap di rumah salah seorang warga.
Baca Juga
Advertisement
"RB membawa 5 kilogram ganja lewat jalur laut dengan menggunakan Speedboat. Ada dugaan RB akan melakukan barter ganja dan barang elektronik ini di sekitar wilayah itu," ungkap Jahja.
Sebelumnya, Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Susi Wanggai mengaku jalur penyelundupan ganja asal Papua Nugini sering terjadi di sepanjang jalur selatan hingga utara di daerah perbatasan tersebut.
"Tak hanya lewat jalur tikus, tapi penyelundupan juga terjadi lewat jalur laut. Apalagi pengamanan laut di perbatasan tak terlalu ketat dengan terbatas petugas imigrasi di jalur tersebut," tandas Susi.