Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin memastikan partainya tidak akan mencampuri kasus korupsi yang menjerat kadernya, Budi Supriyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah sampaikan bahwa politik tidak boleh mencampuri hukum. Hukum harus independen menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ada. Jadi tentu kami prihatin dengan keadaan yang seperti ini," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di DPR terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Dari dalam internal partai, kata Ade, partai berpohon beringin itu menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau di internal Golkar sama saja. Kita kalau masalah hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum dengan aturan-aturan yang ada," ujar dia.
Ketua DPR itu juga mengatakan dirinya bersama para anggota dewan yang lain sedang berusaha bagaimana agar kasus korupsi tidak terjadi lagi di Senayan.
"Kami berusaha menghilangkan (korupsi) mungkin tidak bisa, tapi meminimalisir bisa. Kami berupaya secara sistemik dari mekanisme yang ada supaya tidak memberikan peluang bagi anggota dewan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Itu antara lain tugas yang cukup berat yang dihadapi oleh dewan sekarang ini," ujar Ade.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan, akan melihat tata tertib dan mungkin juga Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai acuan untuk dapat mengurangi korupsi di para anggota dewan.
"Atau salah satunya yang kami pikirkan adalah pembahasan anggaran di Banggar, itu harus dilakukan secara terbuka kepada publik. Sehingga nanti bukan hanya teman-teman dewan saja yang mengetahui proses pembahasan itu, tetapi publik juga tahu," papar pria yang karib disapa Akom.
Publik, kata dia, seharusnya bukan hanya mengawal proses anggaran di banggar, tetapi juga di legislatif, eksekutif, dan pihak ketiga seperti swasta.