Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No. 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru memperbolehkan truk bekas dari luar negeri masuk Indonesia. Aturan ini efektif mulai Januari 2016. Lalu bagaimana bila aturan serupa dilegalkan untuk kendaraan penumpang?
Chief Operating Officer (COO) Mobil88 Halomoan Fischer Lumbantoruan mengatakan, tidak ada urgensi untuk mencari impor mobil bekas.
"Sejauh ini belum. Perlu ada studi dan regulasi yang mengatur," kata dia saat ditemui di bilangan SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis (3/3/3016).
Baca Juga
Advertisement
Meskipun boleh memasarkan mobil bekas `impor`, Fischer menilai akan sulit dijual dan diterima pasar. "Apakah harganya pas dan dari sisi spesifikasi apakah masuk juga di sini," tutur Fischer.
"Kalau kita bicara brand, mobil yang dimasukin misalnya Toyota tapi modelnya tidak dijual di sini. Nantinya akan bermasalah ketika servis, belum tentu bisa."
Menurut dia, pasar mobil bekas saat ini masih ideal. Memang masalahnya, ketika market mobil baru turun akan memengaruhi stok. "Kalau kami lihat supply-demand masih imbang. Nggak ada gunanya masukin mobil bekas dari luar," ucap dia.