Bila Pemerintah Tetap Revisi UU KPK, Rhoma Irama: Terlalu

"KPK sudah kuat dan tidak perlu direvisi lagi," kata Rhoma Irama.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Mar 2016, 17:00 WIB
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Rhoma Irama berserta kader Partai Idaman yang dipimpinnya menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/3/2016). Kedatangan Si Raja Dangdut itu sebagai bentuk penolakan atas rencana Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang akan dilakukan Komisi III DPR.

Ayah Ridho Rhoma ini mengatakan apabila pemerintah tetap nekat merevisi undang-undang tersebut, ia menganggap pemerintah sangatlah keterlaluan.

Sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU KPK, Rhoma Irama mendatangi Gedung KPK dan memberi piringan hitam lagu Indonesia.

"Kalau pemerintah sampai mengubah Undang-Undang KPK, terlalu," ujar Rhoma Irama di pelataran gedung KPK, Jakarta.

Menurut Rhoma Irama, revisi UU KPK malah akan memperlemah kinerja KPK yang selama ini berhasil membongkar kebusukan para koruptor. Sebaliknya, bila UU KPK direvisi, hal itu akan membuat membuat para koruptor lebih leluasa menjalani aksinya. "KPK sudah kuat dan tidak peerlu direvisi lagi," ujar Rhoma.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama meninggalkan Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebagai bentuk dukungannya, Rhoma Irama datang ke KPK tidak dengan tangan kosong. Pelantun Begadang ini memberikan plakat piringan hitam lagu ciptaannya berjudul "Indonesia", yang liriknya menyindir koruptor.

"Ini sebagai simbol dukungan Partai Idaman kepada KPK untuk terus menunjukan profesionalisme kinerjanya di dalam memberantas korupsi," kata Rhoma Irama. (Pur/fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya