Liputan6.com, Tangerang - Detik-detik Riyanti (27) membunuh anak pacarnya, Marvellio Benekdik Raysuryadi Djuana, terekam dalam adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka, Kamis (3/3/2016). Dalam adegan tersebut, terlihat Riyanti menyerahkan balita malang 2,5 tahun itu dalam keadaan sekarat kepada sang ayah.
Reka ulang adegan pembunuhan itu dilakukan di Jalan Palem Merah Blok BM 12-12 No.3-4 Griya Loka, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang merupakan kosan Marvel dan ayahnya. Ada 20 adegan sebelum detik-detik Marvel meninggal dunia.
Reka adegan dilakukan langsung oleh Riyanti dengan menggunakan kemeja jingga bertuliskan 'Tahanan Polda Metro Jaya'. Reka ulang dihadiri ibu kandung Marvel dan pengacara keluarga tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Sosok Marvel digantikan oleh boneka Mini Mouse. Riyanti terlihat santai dalam menjalankan setiap reka adegan. Namun sesekali dia menutupi wajah dengan rambutnya yang panjang dan boneka yang digendongnya dari sorotan kamera.
Kepala Unit IV Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Komisaris Eni Dwi Jajanti mengatakan, adegan dimulai dari depan kos-kosan sampai masuk ke dalam kamar berukuran 3x3 meter yang juga ditempatinya bersama ayah kandung Marvel, Ray.
"Ada dua tempat berbeda, yakni di dalam kamar kos Ray seluas 3x3 meter dan di sebuah jalan dekat Masjid Darul Ishlah, tempat pelaku R menyerahkan Marvel kepada Ray usai dianiaya, dan Marvel mengalami kejang-kejang," jelas Eni.
Sementara, Bona Silaban, Kuasa Hukum Yenny, ibu kandung Marvel, mengaku keluarga telah mengikhlaskan peristiwa nahas yang menimpa anak kedua pasangan Ray Suryadi dan Yenny itu. Meski demikian, pihaknya berharap, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi sang pelaku.
"Paling tidak kasus ini cepat sampai ke pengadilan dan tidak bertele-tele," kata Bona.
Riyanti dan Yenni sebenarnya pernah bertemu di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Tidak ada keributan dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Riyanti meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Ibundanya menemui R, di sana mereka berbicara dan R meminta maaf atas kejadian itu," terang dia.
Riyanti saat ini dijerat Pasal 351 ayat 3, Pasal 338, Pasal 359, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Biasanya kalau berantai, ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Bona. Motif pembunuhan tersebut karena tersangka kesal Marvel muntah di atas sprei kasur yang baru diganti pelaku.