Jaksa Agung Putuskan Kesampingkan Perkara AS dan BW

Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

oleh Johan Fatzry diperbarui 03 Mar 2016, 17:35 WIB
20160303-Jaksa-Agung-Hentikan-Kasus-AS-dan-BW-HEL
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung HM Prasetyo bersiap memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jaksa Agung HM Prasetyo melambaikan tangan usai jumpa pers terkait perkara hukum mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya