Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali berseteru di pengadilan. Bukan soal status pernikahan mereka yang diputus pada 18 Maret 2014 lalu, melainkan soal harta gono-gini sisa perceraian.
Ivan merasa ada yang janggal dengan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu Venna berhak atas rumah di Jalan Paso seharga Rp 6 miliar dan mobil mewah. Hal itulah yang tak bisa diterima Ivan Fadilla.
Baca Juga
Advertisement
"Ketika diputus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan eksekusi lelang, tahu-tahu Ibu Venna melalui tim kuasa hukum melakukan PK. Yang kami perkarakan adalah hasil putusan PK yang memberikan hak kepada Venna, seolah-olah diistimewakan," kata pengacara Ivan Fadilla, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Menghadapi gugatan Ivan, Venna Melinda tak gentar. Ia menyambangi PN Jaksel didampingi kuasa hukumnya. Menurutnya, hal ini merupakan cobaan hidup yang harus diselesaikan dengan baik.
"Saya hanya bisa berdoa. Karena dalam hidup ini ada ujian, harus kuat. Kalau enggak kuat akan meminta yang bukan hak kita, aneh-aneh. Verrell mau kuliah, saya apa-apa (melakukan) buat anak saya. Kurang apalagi, saya semua buat anak-anak," ujar Venna Melinda.
Namun, lantaran Ivan Fadilla selaku penggugat tak hadir, sidang terpaksa ditunda sepekan. "Kami sepakat untuk sidang selanjutnya akan dihadirkan keduanya. Kami diminta untuk usulan perdamaian, pokok sengketa adalah rumah dan mobil. Biar hakim mediator bisa menimbang," jelas Petrus Bala Pattyona. (Ras/fei)