1 April, SPG Rokok Dilarang Beredar di Balai Kota Yogyakarta

Kantin yang selama ini menjual rokok sudah tidak lagi diperbolehkan menjual rokok dan perokok harus merokok di lokasi yang sudah disiapkan.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mar 2016, 22:05 WIB
SPG Rokok berjilbab di arena Muktamar NU, Jombang, Jawa Timur (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Yogyakarta - Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diterbitkan tahun lalu akan berlaku efektif mulai 1 April, termasuk di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sejumlah konsekuensi muncul seiring berlakunya peraturan itu, termasuk melarang sales promotion girl (SPG) rokok beredar di Balai Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini menyebutkan, SPG rokok kerap terlihat di lingkungan Balai Kota Yogyakarta. Dengan dilarangnya SPG rokok, pemkot juga dilarang menerima sponsor dari produk rokok dan tidak boleh menjualbelikan rokok di kawasan tersebut.

"Artinya, kantin yang selama ini menjual rokok sudah tidak lagi diperbolehkan menjual rokok dan perokok harus merokok di lokasi yang sudah disiapkan," kata Fita seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/3/2016).

Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta menyediakan tempat khusus merokok. Jika belum memiliki, instansi tersebut diminta mengajukan permohonan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) untuk menyiapkan tempat khusus merokok.

"Merokok di dalam ruangan tidak lagi diperbolehkan karena asap rokok masih bisa menempel di dinding selama empat hingga enam jam," ujar Fita.

Berdasarkan hasil penelitian, merokok, kata Fita, meningkatkan potensi seseorang menderita berbagai penyakit mulai dari penyumbatan pembuluh darah, jantung, stroke, darah tinggi, diabetes mellitus dan gagal jantung.

Dampak itu tidak hanya dirasakan para perokok, tapi juga di sekitarnya yang tidak merokok.

"Oleh karena itu, diperlukan aturan agar perokok bisa merokok di lokasi yang sudah ditetapkan," ucap dia.

Delapan Kawasan

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri menyatakan penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan bertahap, dimulai dari lingkungan pemerintah, fasilitas kesehatan dan lingkungan pendidikan.

Lima kawasan lainnya adalah tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Titik mengatakan, lingkungan kantor pemerintahan menjadi fokus utama pelaksanaan peraturan karena Pemkot Yogyakarta harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan peraturan itu.

Guna mendukung pelaksanaan peraturan wali kota tersebut, setiap kantor atau kawasan harus memiliki tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan jauh dari keramaian.

"Tujuan dari peraturan ini bukan untuk melarang merokok, tetapi menjaga agar semua orang memperoleh udara yang berkualitas baik dan mengurangi dampak buruk merokok," ucap Titik.

Berdasarkan hasil penelitian, biaya pembelian rokok di Indonesia dalam setahun mencapai Rp 138 triliun, namun biaya medis dan nilai akibat hilangnya produktivitas cukup banyak, yaitu masing-masing Rp 2,1 triliun dan Rp 105,3 triliun.

"Angka tersebut tidak sesuai dengan penghasilan dari cukai rokok yang hanya mencapai Rp 55 triliun," kata Titik.

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya