Dengan Aplikasi Ini, Pinjam Uang Bisa Lewat Ponsel

Penyedia layanan pinjaman online mikro jangka pendek UangTeman, baru meluncurkan aplikasi mobile atau ponsel.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 04 Mar 2016, 11:03 WIB
Pilih banyak teman atau uang?

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia layanan pinjaman online mikro jangka pendek UangTeman, baru meluncurkan aplikasi mobile atau ponsel. Ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.

CEO UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan, aplikasi ini adalah inovasi yang tak hanya tersedia di Indonesia, melainkan juga di Asia Tenggara.

"Kami hadir dengan inovasi yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman cepat dengan meluncurkan layanan aplikasi mobile untuk layanan pinjaman online mikro jangka pendek," kata Aidil di Jakarta ditulis Jumat (4/3/2016).

 

Lewat aplikasi ini, ujar Aidil, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan akses pinjaman yang lebih efisien. Apalagi, pengguna perangkat mobile internet semakin meningkat setiap tahunnya.

"UangTeman hadir dengan layanan aplikasi mobile karena kebutuhan akan penggunaan mobile internet cukup tinggi. Hal ini didukung data bahwa 65 persen konsumen kami menggunakan perangkat mobile saat mengajukan pinjaman," katanya.

Director of Product and Technology UangTeman, Darmawan, menuturkan tak ada yang banyak berubah dari yang terdapat di situs resmi layanan ini. Masyarakat juga bisa mendaftar untuk mengajukan pinjaman via mobile internet.

"Dalam aplikasi mobile, kami menyediakan formulir pendaftaran untuk pengajuan pinjaman online yang tidak berbeda dengan website, hanya saja tampilan di aplikasi lebih mudah untuk diakses," jelas Darmawan.

Dia juga mengatakan, UangTeman akan segera berekspansi ke kota-kota besar lainnya, seperti Bandung, Surabaya dan Denpasar.

"Hal ini menjadi sebuah harapan bagi UangTeman untuk selalu menjadi solusi terbaik bagi masyarakat dalam membantu menyejahterakan ekonomi Indonesia di masa sekarang dan akan datang," jelasnya. (Zul/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya