Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tentang himbauan agar tak menyiarkan penampilan pria berdandan dan bertingkah laku seperti wanita, kabarnya membuat sutradara, dan film maker resah. Mereka tak lagi bisa bebas berekspresi dalam berkarya.
Hal itu membuat sedih ketua Badan Perfilman Indonesia, Kemala Atmojo. Karena, surat edaran itu bisa menjadi onrechmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh pemerintah).
"Banyaknya konten yang dilarang, dan terbaru ada larangan pria tak boleh berdandan seperti wanita, maksudnya apa? Dasar hukumnya melarang itu apa?" papar Kemala Atmojo, saat ditemui Liputan6.com, di kantornya, di kawasan MT Haryono, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Bahkan, ditambahkan Kemala, sebenarnya dalam aturan KPI pun tak ada larangan seperti itu. Makanya, ia mempertanyakan surat edaran yang dianggapnya aneh. "Itu kalau sampai terbukti salah, atau tidak diterima oleh orang yang menerima surat tersebut konsekuensi moralnya orang itu harus turun."
Baca Juga
Advertisement
Kemala Atmojo menjelaskan, dalam Undang Undang Dasar (UUD) 45, 28 j tertulis masyarakat itu berhak untuk memperoleh informasi dalam format apapun. Begitu pun dalam aturan Undang Undang (UU) Informasi Publik dinyatakan informasi itu bentuknya macam-macam, di mana orang bisa mengaksesnya.
Bukan itu saja, dalam UU tentang Hak Asasi Manusia juga diakui kebebasan berekspresi. "Jadi jangan sembarangan bikin pembatasan, apalagi surat edaran. Itu namanya 'genit', dan enggak ngerti maksudnya," lanjut Kemala.
Disayangkan oleh pria berkacamata ini, seharusnya KPI juga dijalankan oleh orang-orang yang mengerti karya seni.
"Film itu pada dasarnya adalah fiksi. Sebab ada dramatisasi, ada pemilihan angle yang sebenarnya bukan fakta. Pada fakta kita tidak takut, yang disiarkan dalam berita itu macam-macam. Tetapi terhadap fiksi kita takut. Takut kok sama novel, cerpen, takut kok sama skenario, kan bodoh itu namanya," ucap Kemala Atmojo.
Seperti diketahui KPI mengeluarkan surat larangan pada stasiun televisi untuk menayangkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Lewat surat nomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada "Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran" tertanggal 23 Februari, KPI menyebut batasan yang harus dipatuhi.
Dalam surat edaran tersebut KPI meminta lembaga penyiaran di Tanah Air untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung. Sementara itu, produk film yang telah ditayangkan di bioskop juga bisa disiarkan di layar kaca, bisa terkena himbauan ini.