Labora Sitorus Tinggal di Rumah Sejak Oktober 2015

Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Mar 2016, 21:42 WIB
Labora Sitorus seharusnya masih mendekam di bui untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara. (Katharina Janur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus melarikan diri‎ saat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Sudah sekitar 5 bulan atau Oktober 2015 Labora tinggal di rumahnya di Sorong Papua . Dia menolak dipenjara dengan alasan sakit dan berobat secara tradisional.

‎"Dia tak mau keluar dari rumah dengan alasan sakit," ujar ‎Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).

Wayan mengatakan, Kamis 3 Maret 2016 malam Labora masih berada di rumahnya. Namun, saat Jumat pagi tadi hendak dijemput, Labora sudah tidak berada di rumahnya.

"Ini kan operasi dari pagi, pada saat operasi ini tadi malam yang bersangkutan masih di TKP. Tapi begitu operasi tadi pagi, sampai di TKP, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya itu," ujar Wayan.

Wayan mengakui, para anak buah eks polisi itu kerap menjadi penghalang dalam upaya pemindahan Labora Sitorus ke Lapas. Bahkan, anak buahnya tak segan untuk melawan petugas dalam setiap upaya tersebut.

Mengetahui sulitnya memindahkan yang bersangkutan, Ditjen Pemasyarakatan jauh-jauh hari telah membentuk tim advance untuk menilai situasi yang tepat untuk memindahkan Labora.

Petugas gabungan yang terdiri dari petugas Lapas, TNI dan Polri berhasil mendapat momentum untuk mengambil Labora dari rumahnya, pada Jumat 4 Maret 2016 pagi. Namun, Labora justru melarikan diri saat hendak dijemput.

"Langsung dilakukan penyisiran, dari jam 10 pagi. Nah karena areanya luas, masih berlangsung penyisiran itu. Mungkin bisa sampai malam," ucap Wayan.

‎‎Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.‎ Namun sejak vonis dijatuhkan, Labora sulit untuk dieksekusi dan memilih tinggal di rumahnya.

Labora sempat ditahan di LP Sorong. Dia lalu dizinkan keluar karena menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya. Namun, Labora tidak kembali ke tahanan.

Kementerian Hukum dan HAM pun hendak mengeksekusi dan membawa Labora ke Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat 4 Maret 2016 pagi. Eksekusi ini berlangsung di rumah milik Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat.

Tim Kementerian Hukum dan HAM dikawal ratusan aparat Polres Sorong Kota dan Brimob Polda Papua Barat. Namun, tim eksekusi dan aparat kepolisian tidak berhasil menemukan Labora Sitorus di kediamannya.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya