Komentar Jubir Presiden Soal Nomenklatur Kemenko Maritim

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan belum tahu konsekuensi atas pergantian nomenklatur yang dilakukan Rizal Ramli.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Mar 2016, 22:05 WIB
Diangkat jadi juru bicara presiden, Johan Budi ternyata menarik para netizen untuk berkomentar di Twitter.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengubah nomenklaturnya menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya. Hal itu pun sudah terpampang dalam website resmi kementerian tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menuturkan yang dilakukan oleh Rizal Ramli menyalahi Keputusan Presiden tentang pengangkatan Rizal Ramli. Meski demikian, Rizal belum ditegur oleh Presiden Jokowi.

"Belum, belum (ditegur)," kata Johan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

"Baca Keppres pengangkatan beberapa menteri ya termasuk menko, memang di situ tak ada kata-kata sumber daya," tambah dia.

Johan sendiri menegaskan belum tahu konsekuensi atas pergantian nomenklatur yang dilakukan oleh Rizal Ramli. Namun, ia memperkirakan pergantian itu bisa membawa dampak pada pihak-pihak yang dikoordinir oleh pria yang dikenal dengan kalimat Rajawali Ngepret itu.

"Apakah dampak, ada dampak secara apa yuridis atau tidak saya kira mungkin kalau hanya sekadar nama saya tidak tahu juga begitu. Ini soal kalau nama itu berimbas kepada siapa yang dikoordinir begitu kan," tegas Johan.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menjadi Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya.

"Pokoknya tidak ada perubahan sampai sekarang, tetap Kemenko Maritim, titik. Tidak ada itu (kementerian) sumber daya," kata JK di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis 3 Maret 2016.

Hal itu disampaikan Wapres dalam menanggapi langkah Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang mengubah sendiri penamaan kementerian tersebut menjadi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.

Seperti dapat dilihat di laman resmi kementerian tersebut, yakni maritim.go.id, nama lembaga pemerintahan itu tertulis Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya RI.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, disebutkan nama lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. (Silvanus A/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya