Melarikan Diri Saat Dijemput, Labora Sitorus Keluar dari Sorong?

Jika memang tak diketemukan keberadaan Labora, Kemenkumham bakal mengajukan permohonan ke kepolisian.

oleh Hanz Jimenez SalimOscar Ferri diperbarui 04 Mar 2016, 21:29 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Labora Sitorus melarikan diri saat hendak dijemput dari rumahnya dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, tadi pagi.

Sudah sekitar 5 bulan, Labora tinggal di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, Papua sejak Oktober 2015.

Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar itu, seharusnya sudah dieksekusi dan menjalani hukum di penjara, namun dia menolak.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) I Wayan Kusmiantha Dusak‎ menduga, Labora sudah keluar dari wilayah Sorong. Selain area di kawasan rumahnya luas, juga terdapat 3 dermaga.

"Ya mungkin saja, karena kan itu area luas. Di belakang rumahnya itu kalau tidak salah ada 3 dermaga," ujar Wayan saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).

Kendati, kata Wayan, petugas Ditjen Lapas Kemenkumham dengan pengawalan TNI dan Polri masih menyisir di sekitar rumah Labora sejak tadi pagi. Sebab, bukan tak mungkin dia masih bersembunyi di sekitar rumah.

Jika memang tak diketemukan keberadaan Labora, Wayan mengatakan, pihaknya bakal mengajukan permohonan ke kepolisian untuk memasukan nama Labora dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Namanya sekarang kan sudah lari, nanti kita minta secara resminya untuk menjadi DPO, karena sudah melarikan diri," kata Wayan.

Menunggu Menkumham

Sementara, Kapolres Sorong Ajun Komisaris Besar Karimudin Ritonga membenarkan, Labora sudah tidak berada di rumahnya. Pihaknya telah menerjunkan pasukan untuk mencari keberadaan Labora.


"Menkumham dari Lapas Sorong minta bantuan Polres untuk penangkapan Labora Sitorus, karena beliau tadinya sakit dari rumah sakit melarikan diri," kata Karimudin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Karimudin menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap dari Kemenkumham perihal kaburnya Labora. Bila sudah ada kepastian, barulah pihaknya menerbitkan surat penangkapan untuk Labora.

"DPO-nya nanti keluarnya dari Menkumham, nanti baru diteruskan ke kami. Baru kami keluarkan surat perintah penangkapan, karena Menkumham belum keluarkan DPO nya," ucap dia.

Menurut Karimudin, pihaknya sudah menyiapkan ratusan personel dari Polres Sorong, untuk memantau pergerakan Labora. Ia memprediksi keberadaan Labora masih berada di wilayahnya.

"Kalau jumlah seluruhnya, kan kita bagi-bagi, ada yang bagian penyekatan di jalan, kalau semuanya itu ya sekitar 600 personel," terang dia.

‎Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang, karena kepemilikan dana di rekening bank Rp 1,5 triliun.‎ Namun sejak vonis dijatuhkan, Labora sulit dieksekusi dan memilih tinggal di rumahnya.

Kemenkumham pun hendak mengeksekusi dan membawa Labora ke Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat 4 Maret 2016 pagi. Eksekusi ini berlangsung di rumah milik Labora di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat.

Tim Kementerian Hukum dan HAM dikawal ratusan personel Polres Sorong Kota dan Brimob Polda Papua Barat. Namun, tim eksekusi dan aparat kepolisian tidak menemukan Labora di rumahnya.




*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya