Jaksa Agung: Tak Ada Barter Deponering Samad dan Bambang

Deponering yang diberikan kepada Samad dan Bambang tidak berlaku untuk perkara lainnya.

oleh Hanz Jimenez SalimDevira Prastiwi diperbarui 05 Mar 2016, 01:59 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, tidak ada barter terkait pemberian deponering perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Tidak ada barter. Jangan bikin isu yang tidak-tidak," tegas Prasetyo saat menanggapi kabar adanya 'barter' dalam pemberian deponering di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Ia juga mengingatkan, deponering yang diberikan kepada Samad dan Bambang tidak berlaku untuk perkara lainnya. Seperti perkara aktivis ICW dan dua anggota Komisi Yudisial (KY) yang tengah dalam proses.

"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi," sambung dia.

 



Prasetyo menuturkan, terdapat pertimbangan berbeda pada masing-masing kasus. Namun, suatu kasus akan dihentikan jika memang harus dihentikan.

"Tergantung barang buktinya. Lihat proses hukumnya. Case-nya berbeda," tandas dia.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan jaksa agung karena itu adalah hak prerogatifnya.

"Itu hak prerogatif jaksa agung, harus dihormati," ungkap Ruhut di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya