Lapas Pontianak Gaduh Saat Disidak, Ini Penjelasan Menkumham

Para napi Lapas Pontianak menggelar protes dan menolak PP No 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 06 Mar 2016, 03:39 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Pontianak - Kegaduhan dan suasana mencekam terjadi saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menggelar inspeksi mendadak atau sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat.

Ternyata, para napi tersebut menggelar protes dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi.

"Saya datang kemari untuk sidak narkoba, tetapi napi Kelas IIA Pontianak menyambut saya dengan aksi protes PP 99/2012, karena mereka frustrasi dengan dikeluarkannya PP tersebut. Dan persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Pontianak," ucap Menkumham Yasonna seusai sidak di Lapas Klas IIA Pontianak, Jalan Adi Sutjipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (5/6/2016) tengah malam.

Ia menjelaskan, PP 99/2012 menyebabkan napi yang divonis lima tahun ke atas tidak akan mendapatkan remisi. "Apalagi rata-rata LP di Indonesia kelebihan kapasitas, terutama bagi napi kasus narkoba yang persentasenya di atas 50 persen, sehingga banyak napi yang frustrasi dengan PP tersebut," imbuh Yasonna.

"Saya sudah katakan kepada orang-orang, kita (Kemenkumham) buat aturan, kita tetapkan aturan soal napi tipikor (kasus tindak pidana korupsi). Mari kita sepakati bersama, tapi kan banyak orang yang hanya berpikir suuzan-nya saja, seolah-olah kita ngasih remisi kepada napi koruptor," ujar Yasonna.

Undang-undang pun menjamin hak para napi. "Para napi juga punya hak, seperti hak untuk dikunjungi oleh keluarga, punya hak hidup dan lainnya. Tapi dengan PP tersebut membuat mereka frustrasi," Yasonna menegaskan.

Menkumham pun menyayangkan bila sejumlah pihak tak mau melihat kenyataan di lapas. "Manusia-manusia (para napi) yang di dalam itu juga manusia, bukan binatang," imbuh Yasonna.

Terkait masih adanya narkoba saat razia dan sidak, menurut dia, penemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan gerakan lapas bebas narkoba.

"Komitmen kami, lapas bebas dari handphone dan narkoba. Dan sudah saya perintahkan pada jajaran terkait itu, tetapi terbentur masalah minimnya sumber daya manusia (SDM) penjaga lapas," sambung Menkumham Yasonna.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Lapas Pontianak saat ini dihuni sekitar 742 napi. Terdiri dari napi hukuman mati 2 orang, seumur hidup 11 orang, dan 40 tahanan orang asing. Namun hanya diawasi oleh 5 petugas.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya