Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar rapat panel untuk membahas kasus yang menjerat anggota DPR dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah. Pria yang karib disapa Ivan Haz itu diduga telah melakukan beberapa pelanggaran.
Salah satu di antaranya adalah dugaan tindak kekerasan yang dia lakukan kepada mantan asisten rumah tangganya, Topiah, pada Senin 29 Februari 2016 malam.
"Rapat hari ini panel bersidang tentang hasil-hasil yang sudah digali sebelumnya. Kemudian dapatkan informasi dan masukan serta bukti tambahan dari Polda pada saat kunjungan beberapa hari lalu," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat MKD Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (7/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sufmi mengatakan, hari ini akan memanggil 3 orang asisten rumah tangga (ART) Ivan Haz untuk dimintai keterangannya
"Jadi pada hari ini ada beberapa yang kemudian diminta keterangan. Namun seperti biasa, materi (sidang) tidak bisa kita buka ke publik," ujar Sufmi.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, MKD juga akan memanggil Ivan Haz.
"Nanti ketika mungkin yang bersangkutan (Ivan Haz) diminta keterangan di sidang MKD, dan kemudian dimintakan prosedur peminjamannya ke Polda Metro Jaya. MKD juga memiliki beberapa barang bukti, tapi tidak bisa kami buka," tandas Sufmi.
Selain dugaan kasus penganiayaan ART, Ivan Haz juga ditangkap di wilayah Jakarta Selatan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin 22 Februari 2016. Tak hanya itu, anggota komisi IV DPR itu juga diduga tidak pernah hadir di Parlemen usai pelantikannya sebagai anggota dewan.