Konsultasi Pajak: Punya NPWP Wajib Lapor SPT Pajak?

Karyawan yang memiliki NPWP namun penghasilannya tidak kena pajak karena tak melebihi PTKP, apakah harus buat SPT tahunan juga?

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mar 2016, 16:01 WIB
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta - Mohon informasi berkenaan dengan SPT Tahunan, seandainya karyawan yang memiliki NPWP namun penghasilannya tidak kena pajak karena tidak melebihi PTKP apakah harus buat SPT tahunan juga.

Terima kasih

Email: snsbXXXX@yahoo.co.id>

Jawaban:
 
Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jadi meskipun Saudara mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudara tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

Foto dok. Liputan6.com


www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

*Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya