Daeng Azis Ajukan Penangguhan Penahanan

Kata Razman, penangguhan penahanan itu dilakukan karena saat ini Daeng Azis tak lagi memiliki apapun di Kalijodo.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Mar 2016, 18:21 WIB
Daeng Azis digiring ke sel Mapolres Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Abdul Azis, Razman Arif Nasution mengajukan penangguhan penahanan bagi pentolan Kalijodo itu. Menurut Razman, permintaan penangguhan penahanan itu dilakukan bukan tanpa alasan.

"Kita kan semua ingin berjalan dengan baik. Ada kekhawatiran setelah saya lihat Daeng ini memang tokoh. Tentu dia punya pengikut. Oleh karena itu kita tidak ingin ada benturan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Menurut Razman, dirinya sudah berupaya agar tidak terjadi benturan antara polisi dan anak buah pria yang karib disapa Daeng Azis itu saat penertiban Kalijodo.


"Agar Daeng paham, jangan sampai beliau menggerakkan anak buahnya dan terjadi benturan di lapangan. Sehingga diinstruksikan agar teman-teman dan anak buah beliau tidak melakukan gerakan apapun. Sehingga muluslah penggusuran itu," ujar dia.

Kemudian, kata Razman, penangguhan penahanan itu dilakukan karena saat ini Daeng Azis tak lagi memiliki apapun di Kalijodo. Selain itu,  Razman mengaku telah berkomunikasi dengan Komnas HAM, melalui komisionernya, Hafidz Abbas, yang menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran kawasan yang dikenal sebagai tempat prostitusi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Versi Pak Abbas selaku komisioner Komnas HAM ada pelanggaran. Kira-kira seperti itu perkembangannya," kata Razman.

 

***Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya