Bandar Narkoba Asal Hong Kong Divonis Mati PN Jakut

Melalui kuasa hukum dan penerjemahnya, Cheng langsung mengajukan banding atas hukuman mati itu.

oleh Muslim AR diperbarui 07 Mar 2016, 23:44 WIB
WN Hong Kong, Cheng Tin Kei divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Senin (7/3/2016) (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Hong Kong, Cheng Tin Kei divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Cheng Tin Kei, dituntut atas kepemilikan sabu seberat 360 kilogram atau setara dengan Rp 750 miliar.

"Majelis menilai, menimbang dan berkesimpulan, terdakwa telah terbukti bersalah dan melawan hukum," ujar Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai di ruang sidang Beringin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2016).

Terdakwa ditangkap pada Jumat 10 Juli 2015, ketika tengah mengendarai sepeda motor. Dari boks sepeda motor Cheng polisi menyita 10 kg sabu yang dibungkus kecil-kecil. Cheng mengaku hanya sebagai suruhan seorang buronan bernama Alung.

Polisi yang sudah lama mengintai jaringan narkotika asal Hong Kong ini menggeledah Cheng dengan seksama. Dari dalam tas Cheng didapati kunci mobil. Dalam pengembangannya, polisi menggeladah mobil Grand Livina yang kuncinya dipegang Cheng.

"Dari dalam mobil ditemukan 1 timbangan elektrik, 1 tas alat pres, 14 tas hitam berisi sabu, 1 tas berisi 28 bungkus plastik. 1 plastik 1 kg dengan total 350 kg sabu," lanjut Dewa.

Dalam fakta persidangan, Cheng beralasan ia terpaksa mengikuti perintah Alung karena terlilit utang ratusan juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, sabu yang akan didistribusikan Cheng ini adalah kualitas terbaik dengan harga per gram mencapai Rp 1,9 juta.

"360 Kg benda putih itu, benar sabu kualitas nomor 1. Dan Indonesia belum bisa memproduksinya," jelas Dewa.

Cheng yang didampingi seorang penerjemah, tertunduk dan mendengar dengan seksama setiap kata dari hakim yang diterjemahkan ke dalam bahasa ibunya.

Mengajukan Banding

Saat mendengar putusan hukuman mati, Cheng berdiri dan sedikit gemetar. Baju putih berlapis rompi merah bertuliskan "Tahanan" itu sedikit basah. Kacamata yang dipakai Cheng sedikit berembun dan napasnya berat.

"Terdakwa Cheng Tin Kei. Terlibat jaringan internasional. Tak ada hal-hal yang meringankan. Maka dengan ini majelis menghukum terdakwa dengan hukuman mati, dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar Dewa diringi ketokan palu.

 

Dewa menjelaskan, Cheng bisa mengajukan banding dalam rentang waktu 7 hari. Melalui kuasa hukum dan penerjemahnya, Cheng langsung mengajukan banding atas hukuman mati itu.

Putusan hakim membuat Cheng kalut, dari ruang sidang ia melepas rompi tahanan dan membuka kemeja putihnya. Dia berjalan gontai diiringi 3 petugas polisi yang menenteng senjata laras panjang.

Jaringan narkotika internasional ini diungkap aparat saat mendapat laporan adanya transkasi sabu yang dilakukan oleh Cheng pada 10 Juli 2015. Polisi pun melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi, dia adalah Cheng.

Hasil pengintaian polisi, Chen terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika keluar dari ruko tersebut, polisi langsung menangkap Cheng di atas sepeda motornya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya