Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Abdul Azis alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution, mengirim surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasus pencurian daya listrik yang diduga merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 500 juta.
Surat tersebut ditujukan ke Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini. Ia mengatakan tertuang tanda tangan istri serta adik kandung Daeng Azis sebagai penjamin dalam surat tersebut.
"Baru tadi (mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan), saya baru ajukan tadi ke Polres Jakarta Utara tertanggal hari ini," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
"Yang menjamin istri beliau dan yang kedua adik kandung beliau," dia menambahkan.
Meski sedang dijerat 2 kasus, pencurian listrik dan prostitusi, Razman mengatakan Daeng Azis itu akan akan patuh pada panggilan pemeriksaan jika permohonan penangguhannya dikabulkan.
Di luar penangguhan, Razman mengklaim pentolan Kalijodo itu kooperatif dalam penyidikan.
"Saya kira untuk kasus (prostitusi) di sini (Polda Metro Jaya), saya dengan Krishna Murti sudah bersepakat bahwa itu akan dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ditahan, diperiksa. Kalau sudah tidak ditahan, Daeng Azis pun akan datang kemari untuk diperiksa kapan saja," terang Razman.
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.