Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II Hariyadi Budi Kuncoro (HBK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu dalam kasus mobile crane. Hariyadi turut membantu tersangka lainnya, Direktur Teknik dan Operasional Ferialdy Noerlan dalam memasukkan pengadaan 10 unit mobil crane.
"Kan dia yang masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran," kata Golkar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Golkar menambahkan, Hariyadi juga diduga berperan menentukan spek mobile crane dan memasukkannya ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT Pelindo II.
"Di proses pengadaan. Memasukkan ke RAB, tentukan spek yang mengarah ke merek tertentu," ucap Golkar.
Hariyadi menyusul bekas Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka kasus yang sama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah merampungkan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengaku pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPK. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
***Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.