Citizen6, Jakarta Hai Sobat Liputan6, sebagai warga negara yang baik tentu kita tidak lalai membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
Advertisement
Nah, agar pemahaman kita tentang pajak dan cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) semakin terang, Forum Liputan6 mengadakan acara Live Chat Streaming tentang pajak pada :
Hari : Senin, 14 Maret 2016
Jam : 14.00 - 15.00 WIB
Narasumber : Ruston Tambunan, Ak, M.Si, M.Int.Tax, BKP
Kamu bisa mengikuti tayangannya dibawah ini :
Narasumber kita kali ini adalah Managing Partner / Founder Kantor Konsultan Pajak CITASCO. Beliau berpengalaman selama 7 (tujuh) tahun sebagai Pemeriksa (auditor) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) termasuk 4 (empat) tahun sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Tim Gabungan Pemeriksa Pajak BPKP – Direktorat Jenderal Pajak.
Latar belakang pendidikan beliau, memperoleh gelar Akuntan dari Sekolah Tinggi Negara (STAN) dan memperoleh dua gelar master di bidang perpajakan yaitu Magister Sains Ilmu Administrasi Kekhususan Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) dan Master of International Taxation dari University of Sydney (USyd), Australia. Ia memperoleh Sertifikat Pajak Brevet C dari Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak dari Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dan memegang Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Juga bisa ikut berdiskusi, bertanya atau mengemukakan pendapat, dengan menuliskannya di kolom post di thread live chat streaming dengan mengklik tautan ini. Kamu bisa menggunakan tombol REPLY untuk menuliskannya.
Sebelumnya, kamu harus menjadi member Forum Liputan6 secara gratis. Klik disini untuk cara menjadi member Forum Liputan6. Atau kamu bisa menyalin link berikut ini ke browser internet kamu : http://forum.liputan6.com/t/cara-bikin-akun-di-forum-liputan6-com/533
Untuk member yang beruntung, ada goodie bag menarik dari Forum Liputan6 yang akan dikirimkan ke alamat kamu.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6