Venna Melinda Sudah Membagi Harta Gono-gini dengan Ivan Fadilla

Ivan Fadilla merasa harta yang ada saat pernikahan adalah harta bersama dan harus dibagi dua.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 08 Mar 2016, 17:40 WIB
Venna Melinda menjalani sidang harta gono-gini dengan Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Mantan pasangan suami-istri Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali menjalani sidang permohonan harta gono-gini yang diajukan Ivan. Keduanya membahas mengenai harta bersama berupa sebuah rumah di Jakarta Selatan seharga Rp 6 miliar dan mobil Toyota Alphard senilai Rp 900 juta.

Kuasa hukum Ivan Fadilla, Petrus Bala Pattyona menyampaikan,  kliennya meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan usulan bahwa harta tersebut dibagi dua.

"Dari Mas Ivan, kami mengajukan usulan perdamaian. Supaya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (harta gono-gini) dijual dan dibagi dua," kata Petrus, saat ditemui bersama Ivan Fadilla, usai sidang mediasi.

Ivan Fadilla menjalani sidang harta gono-gini dengan Venna Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Menurut Petrus, berdasarkan hukum, proses penjualan aset dan pembagian harta, ditentukan berdasarkan kepemilikan harta saat berumah tangga. Menurut Ivan sendiri, harta yang ia tuntut saat ini merupakan harta bersama yang harus dibagi dan sesuai dengan perjanjian pra nikah yang telah mereka sepakati.

"Di perjanjian pra nikah saya dengan Venna, disebutkan dari (harta) perolehan. Apa yang saya peroleh, jadi harta bersama. Apa yang diperoleh oleh Venna itu jadi harta dia sendiri," jelas Ivan.

Namun Venna Melinda tak sependapat dengan Ivan Fadilla. Puteri Indonesia 1994 ini merasa sudah membagi harta gono-gini yang tertulis dalam perjanjian pra nikah.

Venna Melinda menjalani sidang harta gono-gini dengan Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Perjanjian pra nikah ini sudah mengakomodir mana yang merupakan hak aku. Karena aku cari sendiri selama perkawinan, aku bisa buktikan itu adalah asetku," kata Venna Melinda di tempat yang sama.

Seperti diketahui, Ivan Fadilla menggugat Venna Melinda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembagian harta gono gini yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat keduanya resmi bercerai.

Berdasarkan putusan majelis hakim, harta gono gini dalam pernikahan mereka harus dibagi secara merata. Namun, tanpa sepengetahuan Ivan Fadilla, Venna Melinda melakukan peninjauan kembali dan diputuskan berhak atas rumah dan mobil yang saat ini dipermasalahkan Ivan Fadilla. (Gie/fei)

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya