Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari Persero berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tahun 2010-2012.
SM yang menjabat juga sebagai wakil presiden di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijerat KPK usai ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan terkait pengadaan atau pembelian pupuk. Di sini KPK menetapkan tersangka SM, pejabat struktural di PT Berdikari sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Priharsa menjelaskan, SM ditengarai kuat telah menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari penyaluran pupuk oleh vendor penyedia pupuk urea kepada PT Berdikari. Atas penyaluran itu, hadiah diberikan kepada SM.
Baca Juga
Advertisement
"PT Berdikari memesan pupuk melalui vendor, kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka mereka memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ujar Priharsa.
Priharsa mengaku, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah uang yang diterima SM atas penyaluran pupuk urea tersebut. Tapi, lanjut Priharsa, diperkirakan uang itu sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat SM dengan Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Priharsa menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka.
*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.