Presiden Resmikan Pusat Logistik Berikat di Cakung

Pembentukan Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang diluncurkan pada akhir 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Mar 2016, 09:00 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan pengoperasian Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari (CKB), Cakung, Jakarta Utara pada Kamis pagi (10/3/2016) ini. Pembentukan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang diluncurkan pada akhir 2015.

Dikutip dari jadwal Presiden, rencananya Presiden Jokowi akan meresmikan PLB pada pukul 09.00 WIB. Turut hadir mendampingi presiden, diantaranya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan beberapa pejabat lainnya.

PLB ini tersebar di seluruh Indonesia. Dengan produk seperti kapas serta produk susu dan turunannya di Cikarang, spare part automotif di Karawang, peralatan penunjang industri hulu migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda dan penimbunan BBM di Merak, Banten.

Adapun payung hukum dari PLB ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32 tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat serta perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Setidaknya ada lima insentif yang ditawarkan pemerintah bagi calon penghuni PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Dirjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau‎ Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Sedangkan keuntungan kelima, barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah kepabeanan maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya