Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor OJK, Jakarta pada Kamis ini (10/3/2016).
Kerja sama tersebut meliputi tiga poin penting. Pertama, adanya pertukaran data antara OJK dan KPK. "Pertama terkait pertukaran data dan informasi yang selama ini sudah berjalan, artinya kalau KPK perlu data minta OJK," kata Muliaman.
Kedua, adanya kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi. Muliaman mengatakan, bakal merancang program edukasi yang ditujukan kepada sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Advertisement
"Nah, ini memerlukan effort besar, karena edukasi dan program pencegahan memerlukan waktu banyak, dan juga program besar karena industri keuangan luas. Kami akan merancang sosialisasi kepada industri. Kerjasama OJK dan KPK agar kemudian industri memahami seluk beluk tindak pidana korupsi," dia menuturkan.
Terakhir, adanya penelitian dan pengembangan. Khusus ini, Muliaman mengaku belum ada rencana khusus. Penelitian dan pengembangan disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak.
"Bidang besar penelitian dan pengembangan tidak ada topik khusus tergantung kesepakatan saja," jelas dia. (Amd/Nrm)