Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil digelandang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016 pagi. Pedangdut 35 tahun ini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DS, siswa SMA berusia 17 tahun. Sampai saat ini polisi masih terus melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Di saat bersamaan Saipul justru mengajukan gugatan praperadilan, yang sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016). Sidang praperadilan dari gugatan yang dilakukan Saipul Jamil itu dipimpin hakim tunggal yaitu sekaligus Ibu Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Dr Ifa Sudewi.
Baca Juga
Advertisement
Saipul Jami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka pada dirinya, atas dugaan pelecehan seksual pada seorang remaja. Dan, masa penahanan Saipul Jamil pun bertambah 40 hari ke depan, setelah pedangdut ini ditahan untuk 20 hari sebelumnya.
Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan, sidang praperadilan membuat penahanan Saipul Jamil diperpanjang. "Secara otomatis, penahanan Saipul Jamil akan ditambah selama 40 hari ke depan," ujar Ari Cahya.
Sementara itu, korban Saipul Jamil, DS yang baru berusia 17 tahun menyesal menjadi penggemar sang pedangdut. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar.
"Iya, ada penyesalan. Dia (DS) amat menyesalkan, kapok ngefans sama SJ," kata Osner saat dihubungi via telepon.
(Fac/Des)