KPK Periksa Eks Bupati Kendal Soal Suap Damayanti

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari PT Nabilindo International‎, Zulkhairi Muchtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Mar 2016, 12:47 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka di Jakarta, Senin (29/2/2016). Damayanti diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Bupati Kendal Widya Kandi Susanti. Widya akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) 2016.‎

Wisya yang menjabat Bupati Kendal pada 2010-2015 itu diperiksa sebagai saksi pada kasus yang menjerat politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta dari PT Nabilindo International‎, Zulkhairi Muchtar. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir serta 2 rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya