Wali Kota Blitar Ngotot Pertahankan Program Sekolah Gratis

Wali Kota Blitar mengajukan gugatan uji materi atas kebijakan yang memayungi pengambilalihan SMA oleh provinsi.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mar 2016, 19:30 WIB
Ilustrasi hari pertama sekolah. (twitter @aniesbaswedan)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang akan diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Saya atas nama kepala daerah sudah mengajukan gugatan. Berkas sudah saya masukkan," katanya saat dikonfirmasi di Blitar, terkait dengan gugatan itu, seperti dilansir Antara, Kamis (10/3/2016).

Ia mengajukan keberatan terkait dengan rencana pengelolaan yang akan diambil alih provinsi itu. Rencana pengambilalihan pengelolaan SMA itu dinilai menyalahi tentang kewenangan otonomi daerah serta tidak sesuai dengan semangat otonomi.  

Gugatan itu dimasukkan pada Senin lalu dengan nomor surat 1.556. Gugatan yang sama juga sudah diajukan oleh Surabaya, namun oleh seorang wali murid dengan nomor surat 1.557.

"Berkas sudah saya masukkan dan nanti menunggu panggilan sidang pertama dan dua, setelah dinyatakan berkas lengkap baru pleno," kata Samanhudi.

 



Ia menegaskan Pemerintah Kota Blitar sangat keberatan dengan kebijakan tersebut. Di Blitar, untuk pendidikan diberikan gratis, baik tingkat yang bawah sekolah dasar sampai perguruan tinggi (strata satu).

Kota Blitar selama ini mampu memberikan fasilitas pendidikan gratis. Hal itu juga ditunjukkan dengan penghargaan yang telah diberikan untuk Kota Blitar sebagai Kota Cerdas. Penghargaan itu diberikan pada 2015, yang salah satunya karena memberikan fasilitas sekolah gratis.

Samanhudi sudah menyiapkan pengacara terkait dengan gugatan yang ia ajukan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga sudah disiapkan, baik dari Malang ataupun Surabaya.

"Saya punya keyakinan menang. Saya sudah persiapkan diri dengan tim pengacara serta saksi ahli dari Malang dan Surabaya. Ini saya ajukan untuk masyarakat," ujarnya.

Dia akan mencabut gugatan jika ada kepastian dari Gubernur Jatim untuk memberikan fasilitas pendidikan gratis mulai dari tingkat bawah sampai perguruan tinggi, seperti kebijakan yang dibuat Pemkot Blitar selama ini.

Pemprov Jatim akan mengambil alih pengelolaan SMA atau yang sederajat dari pemerintah kota/kabupaten. Hal itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Peralihan pengelolaan itu juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi.

Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Pemerintah kota harus menyerahkan untuk pengelolaan, yang meliputi aset, sumber daya manusia (SDM) serta keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA/SMK se-Jatim ke provinsi.

Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan di bawah tanggungjawab Jatim, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya