VIDEO: Penjual Lada-Ketumbar Berpemutih Terancam 5 Tahun Penjara

Perbuatan tersangka mencapur lada dan ketumbar dengan pemutih dapat membuat konsumen terancam kesehatannya.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mar 2016, 19:45 WIB
Perbuatan tersangka mencapur lada dan ketumbar dengan pemutih dapat membuat konsumen terancam kesehatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu karung berisi lada dan ketumbar diturunkan dari sebuah truk. Sekilas memang tak ada yang aneh. Semua tampak seperti lada dan ketumbar yang biasa dikonsumsi di dapur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (10/3/2016), ternyata bumbu-bumbu dapur itu mengandung zat kimia berbahaya yaitu hidrogen peroksida dan sodium bicarbonate.

Bahan kimia itu sengaja digunakan tersangka berinisial E untuk mencuci lada dan ketumbar. Tujuannya, agar bisa meningkatkan mutu dan meraup untung lebih besar.

4 Ton ketumbar, 1,25 ton lada super, 1,25 ton lada kualitas rendah dan 8,8 ton lada diambil dari Unit Dagang MMJ di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten. Semua barang tersebut diamankan oleh pihak Ditreskimsus Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.

Perbuatan tersangka yang bisa membuat konsumen terancam kesehatannya berbuah ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya