Liputan6.com, Pekanbaru - Dua penjual Orang Utan asal Provinsi Nanggroe Aceh, Ali Ahmad dan Awaluddin, dituntut 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2016). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.
"Jika tak dibayar, kedua terdakwa diwajibkan menjalani hukuman pengganti selama enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermindawati saat membacakan tuntutan.
Kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, JPU menilai terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara terdakwa lainnya, Khairi Roza, dituntut JPU dengan hukuman berbeda, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan berbeda itu lantaran JPU menilai Khairi tidak terlibat secara langsung dalam aktivitas perdagangan tiga bayi Orang Utan yang diungkap Polda Riau beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Khairi Roza dalam hal ini diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus sopir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin. Dia dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa tersebut ditangkap Polda Riau pada 7 November 2015 silam. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orang Utan yang dibawa menggunakan sebuah minibus.
Kini, dua dari tiga bayi Orang Utan tersebut dikabarkan mati pada Desember 2015 dan awal Januari 2016 lalu. Hal itu diutarakan drh Yeni sari SOCP yang merawat bayi Orang Utan tersebut.
Ia mengatakan bahwa penyebab kematian salah satu bayi Orang Utan bernama Sultan akibat adanya peluru pada bagian hidung yang berdekatan dengan mata.
"Sementara kematian bayi lainnya, Raja masih belum diketahui penyebabnya karena menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," kata Yeni.