Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara kepada Alex Usman.
Majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014 itu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sutarjo saat membacakan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Kamis (10/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Majelis menyatakan, Alex terbukti bersalah selaku Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah menyelewengkan anggaran sebesar Rp 130 miliar.
Akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp 83 miliar dalam pengadaan UPS tahun 2014 itu.
Alex terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini sedikit lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Alex pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Atas putusan ini, Alex menerimanya. "Saya menerima vonis yang disampaikan hakim," ucap Alex Usman.