Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menginginkan kliennya dihadirkan pada saat sidang praperadilan. Namun, sepertinya keinginan tersebut tak akan terlaksana.
Sebab, Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha menegaskan jika duda Dewi Perssik tersebut tak akan dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga
Advertisement
"Enggak. Tidak ada relevansinya, manakala pihak keluarga atau penasehat hukumnya mengajukan praperadilan, kemudian ada kewajiban menghadirkan tersangka, itu tidak ada," terang Ari Cahya d Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Ari Cahya mengatakan bahwa dirinya beserta kuasa hukum dari penyidik akan menjawab semua gugatan yang dilayangkan pihak Saipul Jamil. Termasuk menyiapkan alat bukti di dalamnya.
"Yang saya baca penggeledahan tidak masuk gugatan praperadilan. Dari tembusan yang diberikan ke kami masalah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka," jelas Ari Cahya.
"Kalau misalnya penggeledahan pun dipertanyakan, ya kami akan jawab. Karena penyidik punya keputusan yang jelas mengapa sesaat setelah kejadian harus digeledah. Dan itu diatur oleh Undang-Undang," tandas Ari Cahya. (Fac/fei)