2 Napi Nusakambangan Kendalikan Narkoba Internasional

Keduanya tengah menjalani masa hukuman lantaran perbuatan kriminal umum. Salah satunya merupakan warga negara Malaysia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Mar 2016, 10:49 WIB
2 Narapidana Lapas Nusakambangan mengendalikan transaksi narkoba jenis sabu jaringan internasional. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - 2 Narapidana Lapas Nusakambangan mengendalikan transaksi narkoba jenis sabu jaringan internasional. Pengendalian transaksi narkoba dari lapas ini terungkap saat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) serta Bareskrim Polri mengamankan 1.830 gram sabu asal India.

Kanit III Subdit IV Narkoba Bareskrim AKBP Veni Yulius mengungkapkan kedua napi asal Nusakambangan itu adalah TS dan JK. Keduanya tengah menjalani masa hukuman lantaran perbuatan kriminal umum.

Kepada petugas, mereka mengaku baru pertama kali 'berbisnis' barang haram tersebut.

"Dari pengakuannya, keduanya ini baru mencoba-coba untuk mengendalikan jaringan narkoba internasional asal India dan Malaysia, yang didapatnya dari sesama napi di Nusakambangan," papar Veni saat gelar perkara di KPU Bea dan Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (10/3/2016).

Setelah mendapat jaringan, JK salah satu napi yang merupakan tahanan asal Malaysia, langsung menghubungi bandar narkoba India. Sebab, JK lah yang bisa berbahasa India karena dia berdarah Pakistan. Dia pun menjadi penghubung untuk memesan barang haram tersebut agar dikirimkan ke Indonesia.

Lalu, seorang bandar narkoba dari India berisinisal D mencoba mengirimkan sabu seberat 1.830 gram sesuai pesanan TS dan JK, melalui seorang kurir berinisial CD. Sabu tersebut disembunyikan dalam koper yang dibawa CD ke Indonesia.

"Dari pengakuan CD, oleh D, 25 paket sabu yang masih berbentuk kristal, digulung-gulung lalu dimasukan ke dalam gulungan pita dan jepitan rambut yang berserakan di koper CD," papar Veni.

Sesampainya di Bandara Soetta, paketan sabu tersebut terekam oleh X-ray. CD lalu diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta. Dari sinilah, pengembangan penyelidikan dimulai.

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (10/3). Dua orang tersangka berinisial CD berhasil di bekuk di kedatangan terminal 2D Bandara Soetta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Oleh petugas, pengejaran dilakukan ke Hotel Ibis Harmoni Jakarta Barat, tempat CD berjanji bertemu dengan kurir lainnya seorang warga negara Indonesia yakni SS. Namun dalam penggerebekan pertama tersebut, SS berhasil kabur dengan mobil pribadinya.

"Sempat terjadi baku tembak dalam pengejarannya, tapi SS berhasil kabur saat itu," kata Veni. Hingga akhirnya, pada Sabtu 19 Februari 2016 SS berhasil diamankan di Ciamis, Jawa Barat.

Dari SS inilah, kepolisian berhasil menangkap tersangka lain, yakni pasangan suami istri (pasutri) SC dan RT. Oleh kedua suami istri ini, paketan sabu akan diedarkan ke Jabodetabek dan Jawa Barat.

"Nah, si pasutri inilah diperintahkan langsung oleh kedua napi Nusakambangan. Mereka diperintahkan untuk mengedarkan di Indonesia," tutur Veni.

Hingga akhirnya, keenam tersangka berhasil diamankan kepolisian dan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta. Mereka terancam penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya