Liputan6.com, Jakarta Kasus perseteruan musisi Martin Carter dengan beberapa rumah karaoke masih berlanjut kasusnya di Kepolisian. Polda Metro Jaya masih memeriksa kasus dugaan pembajakan lagu di beberapa rumah karaoke. Penyalahgunaan hak cipta dari karya musik diduga telah dilakukan oleh Diva, Inulvista, Happy Puppy, dan NAV, atas lagu Aku Mencintaimu setelah kasus ini dilaporkan pada Agustus 2015.
"Hari ini pihak polisi melakukan gelar perkara untuk melanjutkan laporan di Polda (Metro Jaya) mengenai (rumah-rumah karaoke) Diva, Inulvista, Happy Puppy, dan NAV," kata Martin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Meski kasusnya berlarut-larut, Martin mengaku lelah dengan proses panjang kasusnya. Bahkan, Martin menceritakan jika kasusnya ini sempat akan ditempuh dengan jalur damai ketika salah satu pihak rumah karaoke menghubunginya.
"Saya belum bisa menentukan. Biarkan saja proses hukum jalan dulu. Kalau mau minta damai, saya juga nggak tau apa yang mau didamaikan?" ujar Martin, yang didampingi kuasa hukumnya, Gerson Paulus Nggadas.
Baca Juga
Advertisement
Martin lantas berujar bahwa dirinya menginginkan adanya upaya penghentian pembajakan karya cipta kusik. "Banyak teman-teman dan pencipta dirugikan. Mereka mungkin belum berani bersuara, ini salah satu cara saya untuk memberantas barang-barang bajakan," tegasnya.
Meski pembajakan masih merajalela di negeri ini, Martin menolak untuk berhenti berkarya. Bahkan saat ini Martin mengklaim telah merampungkan single ketiganya, dan berencana mencari tandem, diduetkan untuk lagu tersebut. Siapakah yang akan diajaknya berduet? Kita tunggu saja.