Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Torik, warung kopi di Jalan Timbul IV, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia dibekuk terkait kasus prostitusi anak di bawah umur atau biasa disebut cabe-cabean.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Selama itu pula, Torik telah mengeksploitasi 15 gadis di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.
"Korbannya ada 15, sudah dibawa ke PPT untuk diberikan pemeriksaan psikologis," ungkap Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2016).
Dari 15 cabe-cabean itu, 9 di antaranya telah disetubuhi pelaku sebelum dijual ke para pelanggannya. ABG yang rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA ini dijual kepada para pencari pemuas nafsu dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu sekali service.
Baca Juga
Advertisement
"Iya, ada 9 orang (yang disetubuhi dulu oleh pelaku). Per-ABG tarifnya sekitar Rp 300 ribu. Sebagian hasil transaksi dipotong pelaku, selebihnya diberikan ke korban," tutur dia.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa memory card berisi foto pelaku dan para korbannya, 2 kondom, dan uang tunai Rp 700 ribu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.