Jaksa Agung: Salah Alamat Praperadilankan Deponering

Putusan deponering merupakan hak prerogratif yang dimilik seorang Jaksa Agung. Hal itu telah diatur di dalam UU tentang Kejaksaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mar 2016, 22:14 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo menyimak pertanyaan terkait perkara hukum dua mantan komisioner KPK di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Jaksa Agung memutuskan untuk mengkesampingkan perkara mantan komisioner KPK, AS dan BW. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai putusan deponering atau pengesampingan perkara tidak dapat digugat dan dipraperadilankan. Sebab, deponering bukan merupakan bagian dari hukum acara pidana.

"Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," tegas Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Ia menambahkan, putusan deponering merupakan hak prerogratif yang dimilik seorang Jaksa Agung. Hal itu telah diatur di dalam Undang-undang tentang Kejaksaan.

"Itu hak prerogatif. Undang-undang memberikan kewenangan pada Jaksa Agung untuk menilai sesuatu untuk kepentingan umum atau tidak. Saya katakan itu demi kepentingan umum," ucap dia.

 

Pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan terkait deponering yang diberikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada 2 mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan praperadilan yang diajukan oleh lembaga Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Pada waktu dan hari yang bersamaan, PN Jakarta Selatan juga menerima gugatan praperadilan atas deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas nama perorangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya