Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menghentikan sidang gugatan praperadilan kasus Saipul Jamil. Penghentian itu didasari surat pencabutan gugatan yang diajukan Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya.
"Permohonan pemohon sah dicabut, tidak akan dilanjutkan. Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2016 sidang praperadilan dinyatakan selesai," kata Hakim tunggal Ifa Sudewi di PN Jakarta Utara, Jumat 11 Maret 2016.
Pengacara Saipul Jamil, Rifai Ali mengakui surat pencabutan tersebut. "Kami satu keluarga mempertimbangkan kepentingan saudara SJ. Jadi, kalau memang hal-hal untuk perkembangan positif SJ makanya dicabut," kata Rifai.
Dia menjelaskan, penolakan pencabutan gugatan saat sidang perdana kemarin lantaran pihaknya belum berkoordinasi lebih jauh dengan keluarga dan kuasa hukum lain Saipul Jamil terkait gugatan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Meski mencabut gugatan, Rifai tetap tidak setuju terkait proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Saipul Jamil.
Rifai menuturkan, pencabutan gugatan lebih karena untuk kebaikan SJ. Dia mengaku tidak mengetahui persis apa yang melatarbelakangi keluarga untuk tidak meneruskan gugatan.
"Tentu tidak setuju, demi kepentingan SJ. Kalau bukti-bukti sudah kita persiapkan dan kita memang serius mengajukan ini (praperadilan). Tapi bisa aja dalam waktu singkat terjadi perubahan. Itu semua demi kepentingan SJ, dan keluarga itu melihat ada manfaat tidak dilanjutkan atau tidak," tutup Rifai.